Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

  1. Tidak Terdaftar di OJK
    Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan untuk memeriksa daftar resmi pinjaman online yang terdaftar di situs OJK.
  2. Penawaran yang Terlalu Menarik
    Suku bunga sangat rendah atau proses pengajuan yang sangat cepat tanpa verifikasi yang ketat bisa menjadi tanda pinjaman ilegal.
  3. Tidak Ada Informasi Lengkap
    Pinjaman ilegal sering kali tidak menyediakan informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, bunga, dan denda keterlambatan.
  4. Proses Pencairan Dana yang Aneh
    Pencairan dana yang harus melalui perantara atau proses yang tidak jelas bisa menjadi indikasi pinjaman ilegal.
  5. Penagihan yang Tidak Profesional
    Jika penagihan dilakukan dengan cara yang kasar, mengancam, atau menggunakan data pribadi tanpa izin, ini bisa menjadi tanda pinjaman ilegal.
  6. Meminta Data Pribadi yang Berlebihan
    Pinjaman ilegal sering meminta data pribadi yang tidak relevan seperti password, PIN, atau akses ke kontak telepon.
  7. Tidak Ada Kantor atau Kontak yang Jelas
    Pinjaman ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau kontak customer service yang dapat dihubungi.

Selalu waspada dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman online untuk menghindari risiko pinjaman ilegal.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *